Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang amat disegani di era Orde Baru hingga awal Reformasi, terancam bubar. Hal itu disebabkan 11 komisioner komisi itu untuk periode 2007-2012 akan mengakhiri tugasnya pada 30 Agustus, sedangkan komisioner baru belum jelas kapan dipilih, apalagi dilantik.
Hingga Selasa (28/8), Komisi III DPR belum menentukan waktu uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 nama calon komisioner Komnas HAM periode 2012- 2017.
”Kami tetap akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, jadwalnya sedang diatur sekretariat. Namun, kami akan rapat pleno dahulu,” kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika.
Gede menuturkan, dalam rapat intern Komisi III berkembang dua pemikiran. Pertama, tugas komisioner Komnas HAM 2007-2012 perlu diperpanjang hingga komisioner baru terpilih. Kedua, Komnas HAM dibiarkan kosong. Komisi III akhirnya memutuskan menyerahkan masalah itu kepada pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso akan berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 selama 1-2 bulan atau sampai komisioner baru terpilih. Komnas HAM tidak mungkin demisioner atau dibiarkan kosong.
Namun, menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, mengenai Komnas HAM 2007-2012 yang masa tugasnya habis akhir bulan ini, Presiden menunggu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yang berada di luar negeri serta koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
”Menteri terkait nanti memberikan rekomendasi kepada Presiden meski tentu keputusan itu nantinya menjadi kewenangan Presiden,” ujarnya. Keberadaan komisi ad hoc seperti Komnas HAM memiliki dasar tertentu yang diatur undang-undang.
Komnas HAM sebenarnya sudah mengirimkan 30 nama calon komisioner komisi periode 2012- 2017 kepada DPR, 11 Juli 2012. Namun, pada 14 Juli 2012, DPR reses dan baru kembali bersidang 16 Agustus 2012. Setelah itu, DPR cuti Idul Fitri dan baru aktif 27 Agustus. Saat ini, 30 nama calon itu bahkan belum diterima Komisi III secara resmi. Nama-nama itu resmi diterima jika sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR yang rencananya digelar 30 Agustus 2012.
Anggota Komnas HAM, Kabul Supriyadhie, menuturkan, Komnas HAM menggelar rapat pleno untuk menerima 30 nama calon komisioner dari panitia seleksi pada awal Juli 2012.
”Dengan memperhatikan jadwal reses dan cuti Idul Fitri di DPR, di rapat pleno itu sudah disadari kemungkinan bahwa uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR akan dilakukan setelah 30 Agustus,” katanya.
Kembalikan inventaris
Di tengah ketidakjelasan itu, Sekretariat Jenderal Komnas HAM pada 7 Agustus mengeluarkan nota dinas yang meminta komisioner Komnas HAM mengembalikan barang inventaris sebelum 29 Agustus 2012.
Sejak sebulan lalu, Kabul mulai memberesi barang-barang pribadinya. ”Hari Rabu (ini) laptop dan fasilitas kendaraan yang sejak setahun ini saya pakai akan saya kembalikan ke Sekretariat Komnas HAM,” ujarnya.
”Namun, pada 30 Agustus saya tetap akan menghadiri pertemuan, antara lain, dengan Kementerian Kehutanan. Pertemuan itu untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Sumatera Selatan. Ini kemungkinan akan menjadi tugas terakhir saya di Komnas HAM,” lanjut Kabul.
Anggota Komnas HAM lainnya, Ridha Saleh, menggunakan waktunya kemarin untuk membereskan ruang kerjanya. Barang pribadi seperti buku dan dokumen sebanyak enam kardus dibawa ke rumah. Syafruddin Ngulma Simeulue bahkan sudah mengembalikan barang inventaris yang dipakainya kepada Setjen Komnas HAM pada 24 Agustus.
Sekretaris Jenderal Komnas HAM Masduki Ahmad menegaskan, tuntutan administrasi membuat pihaknya meminta pengembalian inventaris yang selama ini dipakai anggota Komnas HAM. ”Namun, jika Presiden memutuskan masa tugas komisioner 2007-2012 diperpanjang, tentunya mereka dapat tetap memakai barang-barang inventaris itu hingga masa tugasnya berakhir,” kata Masduki.
Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, perpanjangan masa tugas anggota Komnas HAM itu sebenarnya terkait komunikasi politik antara pimpinan DPR dan Presiden. Saat pertemuan anggota Komnas HAM dengan pimpinan DPR tanggal 16 Agustus, disepakati pimpinan DPR akan memperpanjang dan menyanggupi melakukan komunikasi politik dengan Presiden.
Kalau DPR menganggap Komnas HAM penting, kata pakar hukum tata negara Saldi Isra, DPR seharusnya menyediakan waktu untuk membahas masalah keanggotaan Komnas HAM yang segera berakhir. Karena itu, kelambanan pemerintah memperpanjang Komnas HAM, kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar, menunjukkan ada upaya memperlemah Komnas HAM.
Hingga Selasa (28/8), Komisi III DPR belum menentukan waktu uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 nama calon komisioner Komnas HAM periode 2012- 2017.
”Kami tetap akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, jadwalnya sedang diatur sekretariat. Namun, kami akan rapat pleno dahulu,” kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika.
Gede menuturkan, dalam rapat intern Komisi III berkembang dua pemikiran. Pertama, tugas komisioner Komnas HAM 2007-2012 perlu diperpanjang hingga komisioner baru terpilih. Kedua, Komnas HAM dibiarkan kosong. Komisi III akhirnya memutuskan menyerahkan masalah itu kepada pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso akan berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 selama 1-2 bulan atau sampai komisioner baru terpilih. Komnas HAM tidak mungkin demisioner atau dibiarkan kosong.
Namun, menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, mengenai Komnas HAM 2007-2012 yang masa tugasnya habis akhir bulan ini, Presiden menunggu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yang berada di luar negeri serta koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
”Menteri terkait nanti memberikan rekomendasi kepada Presiden meski tentu keputusan itu nantinya menjadi kewenangan Presiden,” ujarnya. Keberadaan komisi ad hoc seperti Komnas HAM memiliki dasar tertentu yang diatur undang-undang.
Komnas HAM sebenarnya sudah mengirimkan 30 nama calon komisioner komisi periode 2012- 2017 kepada DPR, 11 Juli 2012. Namun, pada 14 Juli 2012, DPR reses dan baru kembali bersidang 16 Agustus 2012. Setelah itu, DPR cuti Idul Fitri dan baru aktif 27 Agustus. Saat ini, 30 nama calon itu bahkan belum diterima Komisi III secara resmi. Nama-nama itu resmi diterima jika sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR yang rencananya digelar 30 Agustus 2012.
Anggota Komnas HAM, Kabul Supriyadhie, menuturkan, Komnas HAM menggelar rapat pleno untuk menerima 30 nama calon komisioner dari panitia seleksi pada awal Juli 2012.
”Dengan memperhatikan jadwal reses dan cuti Idul Fitri di DPR, di rapat pleno itu sudah disadari kemungkinan bahwa uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR akan dilakukan setelah 30 Agustus,” katanya.
Kembalikan inventaris
Di tengah ketidakjelasan itu, Sekretariat Jenderal Komnas HAM pada 7 Agustus mengeluarkan nota dinas yang meminta komisioner Komnas HAM mengembalikan barang inventaris sebelum 29 Agustus 2012.
Sejak sebulan lalu, Kabul mulai memberesi barang-barang pribadinya. ”Hari Rabu (ini) laptop dan fasilitas kendaraan yang sejak setahun ini saya pakai akan saya kembalikan ke Sekretariat Komnas HAM,” ujarnya.
”Namun, pada 30 Agustus saya tetap akan menghadiri pertemuan, antara lain, dengan Kementerian Kehutanan. Pertemuan itu untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Sumatera Selatan. Ini kemungkinan akan menjadi tugas terakhir saya di Komnas HAM,” lanjut Kabul.
Anggota Komnas HAM lainnya, Ridha Saleh, menggunakan waktunya kemarin untuk membereskan ruang kerjanya. Barang pribadi seperti buku dan dokumen sebanyak enam kardus dibawa ke rumah. Syafruddin Ngulma Simeulue bahkan sudah mengembalikan barang inventaris yang dipakainya kepada Setjen Komnas HAM pada 24 Agustus.
Sekretaris Jenderal Komnas HAM Masduki Ahmad menegaskan, tuntutan administrasi membuat pihaknya meminta pengembalian inventaris yang selama ini dipakai anggota Komnas HAM. ”Namun, jika Presiden memutuskan masa tugas komisioner 2007-2012 diperpanjang, tentunya mereka dapat tetap memakai barang-barang inventaris itu hingga masa tugasnya berakhir,” kata Masduki.
Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, perpanjangan masa tugas anggota Komnas HAM itu sebenarnya terkait komunikasi politik antara pimpinan DPR dan Presiden. Saat pertemuan anggota Komnas HAM dengan pimpinan DPR tanggal 16 Agustus, disepakati pimpinan DPR akan memperpanjang dan menyanggupi melakukan komunikasi politik dengan Presiden.
Kalau DPR menganggap Komnas HAM penting, kata pakar hukum tata negara Saldi Isra, DPR seharusnya menyediakan waktu untuk membahas masalah keanggotaan Komnas HAM yang segera berakhir. Karena itu, kelambanan pemerintah memperpanjang Komnas HAM, kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar, menunjukkan ada upaya memperlemah Komnas HAM.
Sumber:
Kompas.Com





0 komentar :