Facebook Twitter Google RSS

Kamis, 20 September 2012

Di Anggap Melanggar Aturan Quick Count, 2 Televisi di Laporkan ke KPI

PR     07.39  No comments


Indonesia Media Watch mengadukan dua stasiun televisi yang dianggap melanggar aturan jadwal penayangan hitung cepat (quick count) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Mendesak KPI untuk memberikan sanksi berat kepada lembaga penyiaran ini," kata Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Media Watch, Ardinanda, Kamis, 20 September 2012.

Dua televisi yang diadukan adalah Metro TV dan TV One. Keduanya, sejak Kamis pagi, telah menggaungkan akan menayangkan hasil hitung cepat pada pukul 11.30. Keduanya mencantumkan informasi tersebut dalam tayangan berita pagi harinya. Metro TV bahkan meminta para penyiarnya untuk menyebarluaskan kabar ini melalui media sosial. 

"Ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 71 Standar Program Siaran," ujarnya dalam rilis yang diterima Tempo. Pasal 71 mengatur soal penyiaran pemilu dan pilkada.

Ia menyesalkan sikap dua stasiun televisi itu. Menurutnya, KPID Jakarta telah mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, untuk tidak menyiarkan hasil penghitungan cepat sebelum masa pencoblosan ditutup pada pukul 13.00. "Kami minta mereka diberi sanksi berat demi terlindungnya publik dan tegaknya wibawa KPI," ujarnya.















Sumber:
Tempo.Co

, ,

PR


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 komentar :

Latest Stories

Blogroll New

-

Labels

Text Widget

Recent news

About Us

Proudly Powered by Blogger.