Indonesia Media Watch mengadukan dua stasiun televisi yang dianggap melanggar aturan jadwal penayangan hitung cepat (quick count) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Mendesak KPI untuk memberikan sanksi berat kepada lembaga penyiaran ini," kata Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Media Watch, Ardinanda, Kamis, 20 September 2012.
Dua televisi yang diadukan adalah Metro TV dan TV One. Keduanya, sejak Kamis pagi, telah menggaungkan akan menayangkan hasil hitung cepat pada pukul 11.30. Keduanya mencantumkan informasi tersebut dalam tayangan berita pagi harinya. Metro TV bahkan meminta para penyiarnya untuk menyebarluaskan kabar ini melalui media sosial.
"Ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 71 Standar Program Siaran," ujarnya dalam rilis yang diterima Tempo. Pasal 71 mengatur soal penyiaran pemilu dan pilkada.
Ia menyesalkan sikap dua stasiun televisi itu. Menurutnya, KPID Jakarta telah mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, untuk tidak menyiarkan hasil penghitungan cepat sebelum masa pencoblosan ditutup pada pukul 13.00. "Kami minta mereka diberi sanksi berat demi terlindungnya publik dan tegaknya wibawa KPI," ujarnya.
Sumber:
Tempo.Co





0 komentar :