Facebook Twitter Google RSS

Jumat, 26 Oktober 2012

Lagi-lagi "Iwak Peyek" di Permasalahkan

PR     13.54  No comments

Berita.Menarik.Biz - SURABAYA, Artis dangdut Trio Macan kembali kesandung masalah. Penyanyi asal Jawa Timur terdiri dari Sherly Chacha, Iva Novanda dan Lia Ladysta ini disomasi oleh pencipta lagu 'Iwak Peyek'. Pasalnya, hingga kini, Imron, pencipta lagu dangdut itu masih ngaplo alias belum mendapat pembagian royalti atas lagu yang telah meledak di pasaran itu.

Imron, pencipta lagu ‘Iwak Peyek’ merasa dirugikan. Somasi pertama tersebut dilayangkan ke PT PT Media Musik Proaktif (MMP) yang menaungi Trio Macan.

”Somasi pertama ini kami lakukan untuk memberikan laporan dan melakukan pembayaran Royalti. Karena tidak ada itikad baik dari pihak PT MMP,” kata Imron melalui kuasa hukumnya, Rioavianto, Selasa (23/10).

Dijelaskannya, perjanjian penerbitan dan pemasaran lagu Iwak Peyek dengan hak ekslusif antara PT MPM dan Imron ditandatangani pada 10 Nopember 2011 dengan surat perjanjian bernomor 11/MMP/HE-PJL/III/2011. Surat itu ditandatangani direktur PT MMP, Agi Sugianto dan Imron. Pada kesempatan itu, lagu Iwak Peyek dibeli PT MPM dengan harga Rp 15 juta. Selanjutnya, pihak Imron akan memperoleh royalti sebesar 7 %.

Royalti yang berhak didapat Imron adalah dari hasil Ring Back Tone (RBT), kopi rekaman yang terjual, kopi seluruh edisi cetakan lainnya, pendapatan bersih dari digital format, sinkronisasi sinetron/film/karya tulis, dan hasil pendapatan bersih yang diterima publisher dari perbanyakan di negara lain.

Berdasarkan perjanjian pembayaran royalti harus diberikan selambat-lambatnya 45 hari setelah tanggal 30 Maret, 30 Juni, 30 Oktober, dan 31 Desember. ”Pencipta lagu berhak atas pembayaran royalti 4 kali selama setahun,” ucap Riovianto.

Tetapi kenyataannya, PT MMP tak pernah memberikan laporan itu. Saat ditagih, PT MMP berdalih bahwa ada salah satu provider yang sulit ditagih dan belum memberikan pembayaran ke pihaknya. Sebenarnya, PT MMP bukannya sama sekali tidak membayar. Pada Juli atau 2 bulan sebelum lebaran, PT MMP membayar Imron sebesar Rp 20 juta. 

Kemudian, pada H-7 sebelum lebaran, PT MMP kembali membayar Imron sebesar Rp 18 juta. Atas pembayaran itu, Rio mengatakan bahwa pada pembayaran pertama, PT MMP berdalih itu adalah advanced royalty atau uang muka royalti. Pada pembayaran kedua, PT MMP terpaksa membayar setelah terus didesak oleh Imron.

”Yang kami permasalahkan bukan besaran nilai royalti, tapi yang dipermasalahkan adalah tidak adanya keterbukaan dan itikad baik dari PT MMP,” tegasnya. 

Riovianto menegaskan bila somasi pertama tertanggal 22 Oktober 2012 ini, tidak dihiraukan. Dalam waktu 7 hari somasi, akan mengajukan somasi kedua dan ketiga juga dengan jarak 7 hari. ”Kalau somasi kami tidak diindahkan, maka kami akan membawa kasus ini ke pengadilan niaga,” tandasnya. n bd









Sumber:
SurabayaSore.Com

, , ,

PR


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 komentar :

Latest Stories

Blogroll New

-

Labels

Text Widget

Recent news

About Us

Proudly Powered by Blogger.